Terasikip.com – Resmi Jadi PTN BH. Perubahan UM dari PTN Badan Layanan Umum (PTN BLU) menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 115 Tahun 2021 memancing perbincangan hangat. Peraturan tersebut tergolong baru karena disahkan pada 25 November 2021. Adanya kebijakan ini diharapkan dapat membuat kampus lebih berkembang melalui kewenangan yang otononom, juga memudahkan kampus untuk menggapai tujuan UM sebagai GURU (Uggul dan Rujukan) di Asia, bahkan dunia.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pendanaan UM selain berasal dari APBN juga berasal dari usaha UM. Selain itu, UM juga dapat melakukan investasi peningkatan saranan dan prasarana, serta investasi pada satuan pengelola usaha. Pendanaan kampus dalam PP tersebut juga ditegaskan dapat berasal dari masyarakat dan biaya pendidikan.
Setelah kurang lebih 9 bulan PP tersebut disahkan, tentu terdapat beberapa perubahan-perubahan kebijakan yang dilakukan oleh UM. Kira-kira apa yang baru pasca PTN BH ini disahkan? Berikut adalah beberapa hal yang baru setelah UM menjadi PTN BH.
- Peningkatan Kouta Jalur Masuk Mahasiswa UM, Terutama Jalur Mandiri yang Signifikan
- Lima Jalur Masuk Mandiri Sekaligus
- Rektor Dipiih MWA
- Otonom, tapi Kucuran Dana Melimpah
1 Comment