Terasikip.com – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah simbol pembinatangan. Di Indonesia, tepat usia 18 tahun seseorang berhak mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kamus Besar Bahasa Indonesia mengungkapkan bahwa KTP adalah kartu pengenal. Akan tetapi, KBBI tidak secara spesifik menyebutkan tanda pengenal seperti apa dan bagaimana. Apakah yang dimaksud adalah tanda pengenal bahwa seseorang punya identitas sebagai warga negara Indonesia yang sah secara hukum atau penanda seseorang telah dikatakan dewasa ?. Jika jawabannya adalah yang pertama, lalu apakah fungsi dari Akta dan Kartu Keluarga?. Tapi jika jawabannya adalah yang ke dua, apakah yang dimaksud adalah dewasa secara biologis, psikologis, atau bahkan dewasa secara ekonomi?.
Memang secara spesifik kurang begitu jelas definisi sebuah KTP. Beberapa lembaga pemerintahan seperti Dukcapil dalam Web-nya juga tidak mendifinisikan KTP secara jelas. Terutama perbedaan definisi dan fungsi dengan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Padahal jika KTP didefinisikan sebagai tanda pengenal, Akta Kelahiran jauh lebih dahulu didapatkan. Bahkan dapat dikatakan bahwa Akta Kelahiran adalah tanda pengenal/identitas bahwa seseorang lahirĀ dan diakui oleh negara. Begitupun dengan KK, ketika seorang anak telah lahir maka orang tua akan memasukkannya ke dalam KK. Pemasukan anak ke dalam KK akan otomatis membuat anak mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jauh lebih dulu ketimbang NIK dalam KTP. Dari sini, kita dapat melihat tereduksinya fungsi KTP sebagai tanda pengenal.
Kebanyakan orang Indonesia ketika ditanya fungsi dari KTP, mereka akan menjawab bahwa KTP adalah tanda pengenal / identitas, ada juga yang mengatakan bahwa tanda kedewasaan, bahkan ada yang menjawab dengan KTP mereka akan lebih mudah mendapatkan layanan administrasi dari pemerintah. Sementara dalam persoalan pelanggaran-pelanggaran peraturan tertentu maka aparat dan ke polisian yang diminta terlebih dahulu adalah KTP.
Seseorang berhak mendapatkan KTP saat berusia 18 tahun, mungkin ini yang menjadi sebab kebanyakan remaja mengatakan bahwa KTP adalah tanda seseorang dewasa (biologis). Hal ini berbeda dengan yang terjadi di Amerika. Di Amerika ketika seseorang berusia 18 tahun, mereka adalah makhluk bebas sebebas-bebasnya, termasuk kemandirian ekonomi. Tidak ada yang berhak melarang selain (jika melanggar) Undang-undang dan anak turunnya.
Jika KTP adalah berkaitan dengan identitas kewarganegaraan, setidaknya ada empat asas untuk menjadi warga negara Indonesia. pertama asas Ius Soli, asas Ius Sanguinis, asas Kewarganegaraan Tunggal, dan asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas. Berdasarkan asas Ius Soli, kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya, Ius Sanguinis ditentukan berdasarkan keturunan orang yang bersangkutan (orangt tua), Kewarganegaraan Tunggal penentuan kewarganegaraan bagi setiap orang yang usianya 18 tahun ke atas, dan Kewarganegaraan Ganda Terbatas penentuan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak yang usianya kurang dari 18 tahun.
Di sisi lain, sadar atau tidak sadar KTP adalah sebuah simbol pembinatangan. Mari kita sedikit kembali ke masa lalu ketika populasi manusia masih terhitung jumlahnya. Mereka mengenali lingkungan dengan cara mendifinisikan dan menggolongkan apa yang mereka rasakan dengan indra. Seperti mendifinisikan bahwa gajah adalah binatang berkaki empat, mempunyai belalai dan gading, serta berkuping lebar. Bahkan belakangan menggolongkan (klasifikasi) ke dalam jenis Mamalia. Manusia melakukan apa yang disebut dengan labeling (pengidentitasan) terhadap setiap hal. Bahkan di era kejayaan kapitalisme ini setiap benda dan benda baru tidak akan lepas dengan labeling. Proses tersebut mirip dengan pemasukan (menggolongkan) manusia ke dalam identitas kenegaraan (KTP).
Ketika seorang anak lahir dan keluarga mendaftarkan ke lembaga pemerintahan untuk data kependudukan, tak berselang lama akan keluar lembar surat beserta nomor kependudukannya. Ini adalah proses awal pembinatangan. Manusia dilabeli dengan nomor identitas, tempat dan tanggal lahir, dst dengan stempel yang bertanda tangan di bawahnya. Hingga ketika mereka dewasa penggolongan tersebut semakin nyata melalui dikeluarkannya KTP.
Pada Kartu Tanda Penduduk terdapat identitas nomor, nama, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, hingga identitas agama. Lalu data tersebut akan disimpan dengan data-data lainnya dalam sebuah sistem yang disebut Big-data. Proses ini sama halnya ketika manusia melakukan pendifinisian dan penggolongan terhadap binatang. Lalu sekarang manusia melakukan pendifinisian dan penggolongan (pembinatangan) terhadap dirinya sendiri. Yah, pada dasarnya manusia adalah Animal Simbolicum.
Leave a Reply